• Daftar Isi
  • 1. Sotopoker.com
  • 2. Sotobet.com
  • 3. Sototogel.com
  • 4. SinarQQ.com
  • 5. Citramovie.net
  • Kamis, 28 Januari 2016

    2. Sotobet.com : Polres Deliserdang Tangkap Pembuat SIM Palsu


    Citraforum.blogspot.com, LUBUKPAKAM- Polres Deliserdang menangkap lima pria yang terlibat dalam kasus pembuatan SIM
    (Surat Izin Mengemudi) palsu. Kelimanya yakni Albon Simbolon (52), Ade
    Irwansyah Putra (35), Habibi (25), Romi Algamar (35) dan Herman (35).
    Kapolres Deliserdang, AKBP M Edi Faryadi didampingi Kasat Reskrim AKP
    Martuasah Hermindo Tobing menjelaskan kalau kelima tersangka ini mereka
    jerat dengan pasal 263 KUHP. Terancam hukuman enam tahun penjara.
    “Kasus ini terungkap karena adanya razia yang kita lakukan di
    Jalinsum. Kasat lantas yang sudah dimutasi tahun 2013 dibuat di SIM
    palsu sebagai penandatangan SIM. SIM itu merupakan produk dari satlantas. Yang jelas SIM
    dibuat tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan. Mereka diancam
    hukuman enam tahun penjara,” kata Edi Faryadi Rabu, (27/1/2016).
    Sementara itu Albon Simbolon (52) tersangka kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengaku menjual satu SIM
    kepada pelanggannya dengan harga Rp 150 ribu. Karena dirinya juga
    mengaku sebagai seorang wartawan mingguan terbitan lokal, dirinya juga
    kerap menjual kartu pers palsu. Untuk satu kartu ia menyebut dijual
    dengan harga Rp 100 ribu.
    “Baru dua SIM
    yang saya palsukan. Kalau untuk kartu pers udah adalah sekitar 40
    kujuali sama warga. Medianya samalah dengan mediaku,” ujar Albon yang
    ditemui di Polres Deliserdang.

    http://www.sotopoker.com/app/Default0.aspx?ref=948369&lang=id

    Satu di antara lima tersangka pemalsu SIM (surat izin mengemudi) yang ditangkap Polres Deliserdang
    adalah seorang pria berprofresi wartawan dan guru honorer. Ia adalah
    Albon Simbolon (52) yang mengaku sebagai wartawan mingguan lokal.
    Kepada wartawan, Albon yang mengaku sudah memiliki tiga orang anak
    ini juga sering melakoni penjualan kartu identitas wartawan atau kartu
    pers kepada warga. Untuk satu kartu pers, ia menjualnya dengan harga Rp
    100 ribu.
    “Kalau SIM palsu harganya 150 ribu tapi kalau kartu pers palsu 100 ribu. Aku wartawan Kupas Tuntas News. Sehari hari ngajar juga sebagai guru matematika dan olahraga di sekolah swasta,” ujar Albon ketika ditemui di Polres Deliserdang Rabu, (27/1/2016)
    Ia mengaku sudah dua tahun menjadi wartawan. Meski tidak tiap hari
    menulis berita namun ia menyebut sering juga melakukan peliputan di
    lapangan.
    “Aku hanya bantu-bantu orang ajanya. Tapi aku tahu salah memalsukan SIM,
    makanya nyesal. Kalau kartu pers itu sudah ada sekitar 40 keping
    kujuali sama orang orang,” kata Albon lalu menundukkan kepala.
    Seorang magister jebolan Universitas Teknologi Surabaya, Habibi (25), ditahan Polres Deliserdang karena terlibat dalam pemalsuan Surat Izin Mengemudi.
    Kepada wartawan, lajang yang tinggal di Lubukpakam inipun mengakui kesalahannya
    “Aku disuruh Pak Albon (tersangka lain). Menyesal aku. Aku memang
    tamatan S2 baru aja tamat dari UTS (Universitas Teknologi Surabaya),”
    ujar Habibi di Polres Deliserdang, Rabu, (27/1/2016).
    Habibi menceritakan, sehari-hari ia punya usaha menjual komputer dan
    perlengkapannya sekaligus rental. Ia juga sedang berusaha melamar
    menjadi dosen.
    “Kalau S1-nya aku dulu di USU. Aku enggak bisa nolak waktu disuruh
    Pak Albon karena dia sudah sering datang ke tempat usahaku. Tapi aku
    baru sekali saja mencetakkan SIM. Aku terima file yang dibawa Pak

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar