Citraforum.blogspot.com, LUBUKPAKAM- Polres Deliserdang menangkap lima pria yang terlibat dalam kasus pembuatan SIM
(Surat Izin Mengemudi) palsu. Kelimanya yakni Albon Simbolon (52), Ade
Irwansyah Putra (35), Habibi (25), Romi Algamar (35) dan Herman (35).
(Surat Izin Mengemudi) palsu. Kelimanya yakni Albon Simbolon (52), Ade
Irwansyah Putra (35), Habibi (25), Romi Algamar (35) dan Herman (35).
Kapolres Deliserdang, AKBP M Edi Faryadi didampingi Kasat Reskrim AKP
Martuasah Hermindo Tobing menjelaskan kalau kelima tersangka ini mereka
jerat dengan pasal 263 KUHP. Terancam hukuman enam tahun penjara.
“Kasus ini terungkap karena adanya razia yang kita lakukan di
Jalinsum. Kasat lantas yang sudah dimutasi tahun 2013 dibuat di SIM
palsu sebagai penandatangan SIM. SIM itu merupakan produk dari satlantas. Yang jelas SIM
dibuat tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan. Mereka diancam
hukuman enam tahun penjara,” kata Edi Faryadi Rabu, (27/1/2016).
Sementara itu Albon Simbolon (52) tersangka kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengaku menjual satu SIM
kepada pelanggannya dengan harga Rp 150 ribu. Karena dirinya juga
mengaku sebagai seorang wartawan mingguan terbitan lokal, dirinya juga
kerap menjual kartu pers palsu. Untuk satu kartu ia menyebut dijual
dengan harga Rp 100 ribu.
“Baru dua SIM
yang saya palsukan. Kalau untuk kartu pers udah adalah sekitar 40
kujuali sama warga. Medianya samalah dengan mediaku,” ujar Albon yang
ditemui di Polres Deliserdang.
Satu di antara lima tersangka pemalsu SIM (surat izin mengemudi) yang ditangkap Polres Deliserdang
adalah seorang pria berprofresi wartawan dan guru honorer. Ia adalah
Albon Simbolon (52) yang mengaku sebagai wartawan mingguan lokal.
Kepada wartawan, Albon yang mengaku sudah memiliki tiga orang anak
ini juga sering melakoni penjualan kartu identitas wartawan atau kartu
pers kepada warga. Untuk satu kartu pers, ia menjualnya dengan harga Rp
100 ribu.
“Kalau SIM palsu harganya 150 ribu tapi kalau kartu pers palsu 100 ribu. Aku wartawan Kupas Tuntas News. Sehari hari ngajar juga sebagai guru matematika dan olahraga di sekolah swasta,” ujar Albon ketika ditemui di Polres Deliserdang Rabu, (27/1/2016)
Ia mengaku sudah dua tahun menjadi wartawan. Meski tidak tiap hari
menulis berita namun ia menyebut sering juga melakukan peliputan di
lapangan.
“Aku hanya bantu-bantu orang ajanya. Tapi aku tahu salah memalsukan SIM,
makanya nyesal. Kalau kartu pers itu sudah ada sekitar 40 keping
kujuali sama orang orang,” kata Albon lalu menundukkan kepala.
Seorang magister jebolan Universitas Teknologi Surabaya, Habibi (25), ditahan Polres Deliserdang karena terlibat dalam pemalsuan Surat Izin Mengemudi.
Kepada wartawan, lajang yang tinggal di Lubukpakam inipun mengakui kesalahannya
“Aku disuruh Pak Albon (tersangka lain). Menyesal aku. Aku memang
tamatan S2 baru aja tamat dari UTS (Universitas Teknologi Surabaya),”
ujar Habibi di Polres Deliserdang, Rabu, (27/1/2016).
Habibi menceritakan, sehari-hari ia punya usaha menjual komputer dan
perlengkapannya sekaligus rental. Ia juga sedang berusaha melamar
menjadi dosen.
“Kalau S1-nya aku dulu di USU. Aku enggak bisa nolak waktu disuruh
Pak Albon karena dia sudah sering datang ke tempat usahaku. Tapi aku
baru sekali saja mencetakkan SIM. Aku terima file yang dibawa Pak
Albon,” kata Habibi.
Start Chat
YM : SOTOBET_CS